Mengapa Super Tax Deduction Vokasi Belum Dimanfaatkan Secara Optimal? Analisis Evaluasi Desain Implementasi PMK No. 128/PMK.010/2019
DOI:
https://doi.org/10.35446/akuntansikompetif.v9i3.2935Abstract
Penelitian ini mengevaluasi desain implementasi kebijakan Super Tax Deduction (STD) Vokasi (PMK No. 128/PMK.010/2019) dan mengidentifikasi sebab rendahnya pemanfaatan fasilitas tersebut setelah lebih dari lima tahun berjalan. Menggunakan pendekatan deskriptif komparatif yang membandingkan ketentuan normatif (das sollen) dengan praktik implementasi (das sein), didukung Skill Formation Theory dan Compliance Cost Theory, penelitian ini mengolah data sekunder dari regulasi, laporan belanja perpajakan, dan publikasi lembaga terkait. Hasil menunjukkan rendahnya pemanfaatan STD Vokasi bukan akibat kecilnya insentif, melainkan dua hambatan: ketidakpastian substansi program akibat absennya standar kurikulum eksplisit, dan ketidakpastian administrasi-klaim karena seluruh biaya dan risiko ditanggung perusahaan sebelum manfaat fiskal diperoleh. Kondisi ini meningkatkan biaya kepatuhan dan menurunkan insentif partisipasi. Penelitian merekomendasikan penyederhanaan administrasi dan peningkatan kepastian klaim (skema vokasi pra-persetujuan, dashboard pra-penilaian, klaim bertingkat berbasis risiko), serta penguatan ekosistem (National Vocational Matching Platform, coaching clinic wilayah prioritas, evaluasi berbasis outcome), agar kebijakan fiskal bertransformasi dari insentif pasif menjadi fasilitator aktif kolaborasi vokasi-industri.
References
Badan Pusat Statistik. (2025). Pengangguran terbuka menurut pendidikan tertinggi yang ditamatkan. Badan Pusat Statistik.
Becker, G. S. (1964). Human capital: A theoretical and empirical analysis, with special reference to education. University of Chicago Press.
Busemeyer, M. R., & Trampusch, C. (Eds.). (2012). The political economy of collective skill formation. Oxford University Press.
DDTC. (2025). Berita dan analisis terkait pemanfaatan Super Tax Deduction Vokasi. DDTC News.
Evans, C. (2003). Studying the studies: An overview of recent research into taxation operating costs. eJournal of Tax Research, 1(1), 64–92.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019 tentang Pemberian Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). Tax expenditure report Indonesia. Kementerian Keuangan.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. (2024). Dukungan insentif Super Tax Deduction bagi kerja sama lembaga vokasi. Kemenko Perekonomian.
Ortax. (2024). Laporan belanja pajak 2024: Pemanfaatan Super Tax Deduction Vokasi masih minim. Ortax.
Pajakku. (2024). Super Tax Deduction Vokasi dan litbang: Potensi besar, tapi kurang dikenal. Pajakku.
Pemerintah Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan pada Tahun Berjalan.
Sandford, C., Godwin, M., & Hardwick, P. (1989). Administrative and compliance costs of taxation. Fiscal Publications.
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. (2019). Inilah Peraturan Menteri Keuangan tentang Super Deduction Vokasi. Setkab.
Published
Versions
- 2026-09-10 (2)
- 2026-09-10 (1)
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Irani Audia Putri Putri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.









